KPI-17 HUKUM KENCING DI JALAN



Pernah Kita Lihat, Mendengar Seseorang Kencing atau Buang Hajat di Pinggir Jalan, Pasti kita Pernah Mendengar Tentang Hal ini, Bagaimana Sebenarnya Timbangan Secara Syar'ie Terkait ini? Mari Kita Simak Penjelasan Syeikh Utsaiment Rahimahullah Terkait ini

Hukum Kencing di Pinggir Jalan Adalah Haram, termasuk BAB maka Lebih Besar Larangan Atasnya

Sebagaimana Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wa Sallam:" Jauhilah Oleh Kalian 2 Perkara Yang Terlaknat. Maka Para Sahabat Bertanya :" Apakah 2 Perkara yang Terlaknat Itu Wahai Rosulullah? " Beliau Menjawab :" Kencing di Tengah Jalan atau Tempat Berteduhnya Manusia" (Hadist Shohih)

Alasan Mengapa Kencing Di Tengah Jalan dan Tempat Berteduhnya Manusia Haram, Karena Perbuatan tersebut akan Menyakiti Kaum muslimin, Adapun Menyakiti Seorang MUSLIM Adalah HARAM.

Perbuatan yang Haram, Sebagaimana Firman Allah Ta'ala Dalam Surat Al Ahzab: 58


Asy Syarhu Al Mumti 1/73


_#Fiqih_Untuk_Pemula
_#Komunitas_Pecinta_Ilmu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPI-17 HUKUM KENCING DI JALAN"

Post a Comment