121. Bolehkah Menikahi Wanita Pezina?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah, Amma Ba'du
Akhir-akhir ini Banyak Terjadi Perzinahan di Kalangan Para Pemuda (Kecuali yang di Rahmati Allah Ta'ala), karena Begitu Banyak Fitnah Yang terjadi di Muka Bumi, Jika Di Tinjau Secara Fiqih Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina?
Para Ulama Melarang Untuk Menikahi Wanita Pezina Sampai Terkumpul Atasnya 2 Syarat
1⃣. Hendaknya Wanita Tadi Telah Bertaubat.
Para Ulama Melarang Untuk Menikahi Wanita Pezina Sampai Terkumpul Atasnya 2 Syarat

Karena Taubat yang di Lakukan Oleh Seorang Wanita, Menghilangkan Sifat yang di Larang Oleh Al Qur'an, Yang Sebelumnya Haram Jika Wanita Pezina Tadi Di Nikahi maka Dengan Taubat Menjadi Halal, Sebagaimana Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa Salam: "Seseorang yang Bertaubat dari Dosa, Seperti orang yang tidak Pernah Melakukan Dosa Tadi" (Hr Ibnu Majah 425, Hadist ini Hasan Menurut Syeikh Al Albany)
2⃣. Telah Mengalami Haidh, Minimal 1 Kali

Ini Merupakan Syarat yang Di Berikan Imam Ahmad dan Imam Malik, Beliau Berdua Berdalil dengan Sabda Rosulullah Shalallahu Alaihi wa :"Janganlah Engkau Menikahi Wanita Hamil Samapi Ia Melahirkan, dan Juga Wanita Yang Tidak Hamil Sampai Mengalami Haidh" (Hr Abu Daud 2157, Ahmad 3/62 Hadist Hasan).
Jika Di Syaratkan Menunggu Sampai Terjadi Haidh pada Budak Perempuan Untuk Boleh Di Nikahi, Maka ini Berlaku kepada Wanita yang Telah Berzina.
والله أعلم بالصواب
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 3/95)
Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia
#Fiqih_Untuk_Pemula
Jika Di Syaratkan Menunggu Sampai Terjadi Haidh pada Budak Perempuan Untuk Boleh Di Nikahi, Maka ini Berlaku kepada Wanita yang Telah Berzina.
والله أعلم بالصواب
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 3/95)
Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia
#Fiqih_Untuk_Pemula
Pembina Grup FUP dan KPI

0 Response to "121. Bolehkah Menikahi Wanita Pezina?"
Post a Comment