115. Kapankah Laki-laki diperbolehkan Melihat Wanita Bukan Mahrom nya?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah. Amma Ba'du...
Seperti yang Kita Ketahui, Melihat Wanita Bukan Mahrom Adalah Haram berdasarkan Firman Allah Ta'ala Dalam Surat An Nur Ayat 30, Namun Dalam Keadaan Tertentu Seorang Laki-laki Di Perbolehkankan Untuk Melihat Lawan Jenis Karena Ada Hajat yang Harus di Lakukan, Berikut Kami Sebutkan Hal-hal yang Membolehkan Seorang Laki-laki Melihat Wanita bukan Mahrom. yaitu :

Telah Terjadi Kesepakatan di Kalangan Ulama Bahwa Boleh Hukumnya Melihat Wanita Bukan Mahrom Yang Akan Di Nikahi, hal tersebut perlu di Lakukan agar Meminimalkan Penyesalan Setelah Menikah Nanti nya.
2⃣. Melihat Pasien Yang Sedang Di Obati
Idealnya ketika Wanita Sedang Sakit Maka Yang Mengobati adalah Wanita Juga, Namun para Ulama Membolehkan Jika Dalam Keadaan Perempuan berobat dengan Dokter atau Tabib laki, sebagaimana Boleh Laki-laki di Obati Oleh Dokter Perempuan, karena ketika Terjadi Peperangan kalangan Yang Terluka dari Para Sahabat di Obati Oleh Kalangan Wanita Dari Para Shohabiyyah (Hr Al Bukhori 2883).
3⃣. Seorang Hakim Yang Melihat Ke Saksi
Bolehnya Seorang Hakim untuk Melihat saksi Yang Sedang Bersaksi dalam Persidangan.
4⃣. Ketika Sedang Ada Transaksi Jual Beli
Dalam Kondisi ini bisa di Kategorikan Darurat, yang menjadikan Sesuatu Yang di Larang di Perbolehkankan, selama dalam memandang tadi tidak Berlebihan keadaan nya.
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 3/47-48)
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Banjar Agung, 03 Februari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
#MADINA
Banjar Agung, 03 Februari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
Ust. Nur Ahmad, S.Pd.I
0 Response to "115. Kapankah Laki-laki diperbolehkan Melihat Wanita Bukan Mahrom nya? "
Post a Comment