KPI-22 DALAM KEADAAN TERTENTU, BOLEHKAH WANITA BERWUDHU TANPA MELEPAS JILBABNYA...?
Pernah Kita Berwudhu dalam Keadaan Sangat Dingin? Atau Berwudhu di Tempat Umum lagi Terbuka? Apakah Boleh bagi Wanita Untuk Berwudhu tanpa Melepas Jilbabnya? Mari Kita Simak...
Humrun adalah Jamak dari Himar, Yakni Apa Saja yang Bisa Menutupi Kepala Seorang Wanita. (Baca Jilbab_Red).
Para Ulama Berselisih Pendapat Tentang Mengusap Jilbab Bagi Wanita Ketika Berwudhu,
Pertama ; _*Hukumnya Tidak Boleh*_, Berdasarkan Firman Allah Ta'ala Dalam Surat Al Maaidah Ayat 6 "Maka Usaplah Kepala Kalian" Pada Ayat Ini Menyebutkan Mengusap Kepala, jika Kita Mengusap Tutup Kepala maka kita tidak di Sebut Mengusap Kepala.
Kedua; _*Hukumnya Boleh*_, di Qiyaskan dengan Boleh nya Seorang Laki-laki yang Mengusap Surbannya, dan Pada Laki-laki yang Memakai Surban serta Wanita Memakai Jilbab, ada Masyaqoh yang Sama pada Keduanya.
_(Asy Syarhu Al Mumti' 'Ala Zaadil Musta'ni' 1/134-135)_
_*KESIMPULAN*_
Boleh Hukumnya Seorang Wanita Berwudhu Tanpa Melepas Jilbabnya, Cukup Mengusap bagian Atasnya, ketika adanya Masaqoh atau Satu Keadaan Yang Memberatkan, jika Dalam Kondisi Normal maka Lebih Baik Jilbab di Lepas dan Wudhu seperti Biasa.
2. Syarat di Perbolehkan nya untuk Mengusap Jilbab Yaitu Ketika Akan Memakai Jilbab dalam Keadaan Suci dari Hadast.
_Wallahu A'lam Bis Showab_
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
Humrun adalah Jamak dari Himar, Yakni Apa Saja yang Bisa Menutupi Kepala Seorang Wanita. (Baca Jilbab_Red).
Para Ulama Berselisih Pendapat Tentang Mengusap Jilbab Bagi Wanita Ketika Berwudhu,
Pertama ; _*Hukumnya Tidak Boleh*_, Berdasarkan Firman Allah Ta'ala Dalam Surat Al Maaidah Ayat 6 "Maka Usaplah Kepala Kalian" Pada Ayat Ini Menyebutkan Mengusap Kepala, jika Kita Mengusap Tutup Kepala maka kita tidak di Sebut Mengusap Kepala.
Kedua; _*Hukumnya Boleh*_, di Qiyaskan dengan Boleh nya Seorang Laki-laki yang Mengusap Surbannya, dan Pada Laki-laki yang Memakai Surban serta Wanita Memakai Jilbab, ada Masyaqoh yang Sama pada Keduanya.
_(Asy Syarhu Al Mumti' 'Ala Zaadil Musta'ni' 1/134-135)_
_*KESIMPULAN*_
Boleh Hukumnya Seorang Wanita Berwudhu Tanpa Melepas Jilbabnya, Cukup Mengusap bagian Atasnya, ketika adanya Masaqoh atau Satu Keadaan Yang Memberatkan, jika Dalam Kondisi Normal maka Lebih Baik Jilbab di Lepas dan Wudhu seperti Biasa.
2. Syarat di Perbolehkan nya untuk Mengusap Jilbab Yaitu Ketika Akan Memakai Jilbab dalam Keadaan Suci dari Hadast.
_Wallahu A'lam Bis Showab_
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
0 Response to "KPI-22 DALAM KEADAAN TERTENTU, BOLEHKAH WANITA BERWUDHU TANPA MELEPAS JILBABNYA...?"
Post a Comment