KPI-15 HUKUM BERDIAM DIRI DI TOILET MELEBIHI KEBUTUHANNYA

Ada Sebagian Manusia yang Mencari "Inspirasi" dengan Berlama-lama di Dalam Kamar Mandi, Padahal Hajatnya Telah Selesai Dilaksanakan, Lalu Bagaimanakah Menurut Pandangan Syar'ie Terkait Hal Ini, Mari Coba Kita Simak Penjelasan Syeikh Utsaiment Rahimahullah Terkait Ini dalam salah 1 Kitabnya Beliau Berkata;

Haram Hukumnya Berdiam diri di Dalam Toilet Padahal tidak Ada Hajah yang diperlukan, Ada 2 Alasan Mengapa Perbuatan ini di haramkan;

1. Tersingkapnya Aurat Pada Perkara yang Tidak Ada Hajah atau Keperluan

2. Sesungguhnya Toilet Adalah Tempat Tinggal Syaitan, dan Jiwa yang Buruk, dan Hendaknya tidak Berdiam di Tempat Buruk Ini.

Larangan Berdiam Diri di Dalam Toilet Di Tetapkan Karena Sisi Manfaat nya, Dan Tidak Ada dalil  Secara Khusus  Dari Rosulullah yang Melarang Hal Tersebut, Sehingga Imam Ahmad Bin Hambal Menyebutkan :" Sesungguhnya Ini Perkara yang Makruh Bukan Perkara Yang Haram

Kesimpulan
Makruh Hukumnya Berlama-lama di Dalam Kamar Mandi atau Toilet, Padahal Hajatnya Telah Terpenuhi, Semakin Cepat Seseorang Keluar dari Toilet maka Semakin Baik Karena Toilet Adalah Tempat Tinggal Syaitan dan Merupakan Tempat yang Kotor

(Asy Syarhu Al Mumti' 1/73)


#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPI-15 HUKUM BERDIAM DIRI DI TOILET MELEBIHI KEBUTUHANNYA"

Post a Comment