KPI-23 APAKAH KELUARNYA ANGIN DARI KEMALUAN, BISA MEMBATALKAN WUDHU SESEORANG ?
Pembatal Wudhu menurut Fiqih Ada yang Telah Di Sepakati Tentang Batalnya, (dintara nya Keluarnya Seseatu dari 2 Lubang, Murtad, Gila, Pingsan, dan Tidur Berbaring, _red_), dan ada yang Di Perselihkan Terkait Sesuatu yang Bisa Membatalkan Seseorang.
Yang di Maksud Keluar dari 2 Jalan Yakni Secara umum Baik yang Biasa Keluar atau yang Tidak Biasa, Baik Itu Barang Suci Maupun Najis, Adapun Jenis Sesuatu Yang Biasa Keluar Melalui 2 Jalan Adalah Kencing, BAB dan Kentut dari DUBUR, adapun Sesuatu Yang Jarang Terjadi adalah Angin Yang Keluar dari Kemaluan.
Ada Pembatal Wudhu Yang Masih Berselisihkan Hukum nya, Yakni Keluarnya Angin dari (Maaf) Kemaluan, Terkait ini Ada 2 Pendapat ;
_*Pertama; Batal Wudhunya ketika Seseorang Mengeluarkan ANGIN dari Kemaluan*_ ini adalah Pendapat Mazhab (yang Masyhur).
_*Kedua; Tidak Batal Wudhunya.*_
Angin Tadi Biasanya Keluar dari Kemaluan Wanita, dan Keadaannya Sangat Jarang Pada Laki-laki.
_(Asy Syarhu Al Mumti' 'Ala Zaadil Musta'ni' 1/153-154)_
_*KESIMPULAN*_
Keluarnya Angin dari DUBUR Ulama Sepakat Bahwa Wudhu nya Batal, Adapun Keluarnya Angin dari Kemaluan (Biasanya Wanita) ada Khilaf di Kalangan Ulama, Kami Memilih Pendapat yang Menyebutkan Bahwa Ini Membatalkan Wudhu, Berdasarkan Keumuman Hadist Riwayat Muslim No 362.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
Yang di Maksud Keluar dari 2 Jalan Yakni Secara umum Baik yang Biasa Keluar atau yang Tidak Biasa, Baik Itu Barang Suci Maupun Najis, Adapun Jenis Sesuatu Yang Biasa Keluar Melalui 2 Jalan Adalah Kencing, BAB dan Kentut dari DUBUR, adapun Sesuatu Yang Jarang Terjadi adalah Angin Yang Keluar dari Kemaluan.
Ada Pembatal Wudhu Yang Masih Berselisihkan Hukum nya, Yakni Keluarnya Angin dari (Maaf) Kemaluan, Terkait ini Ada 2 Pendapat ;
_*Pertama; Batal Wudhunya ketika Seseorang Mengeluarkan ANGIN dari Kemaluan*_ ini adalah Pendapat Mazhab (yang Masyhur).
_*Kedua; Tidak Batal Wudhunya.*_
Angin Tadi Biasanya Keluar dari Kemaluan Wanita, dan Keadaannya Sangat Jarang Pada Laki-laki.
_(Asy Syarhu Al Mumti' 'Ala Zaadil Musta'ni' 1/153-154)_
_*KESIMPULAN*_
Keluarnya Angin dari DUBUR Ulama Sepakat Bahwa Wudhu nya Batal, Adapun Keluarnya Angin dari Kemaluan (Biasanya Wanita) ada Khilaf di Kalangan Ulama, Kami Memilih Pendapat yang Menyebutkan Bahwa Ini Membatalkan Wudhu, Berdasarkan Keumuman Hadist Riwayat Muslim No 362.
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
0 Response to "KPI-23 APAKAH KELUARNYA ANGIN DARI KEMALUAN, BISA MEMBATALKAN WUDHU SESEORANG ?"
Post a Comment