122. Bolehkah Menyematkan Gelar "Al Marhum/Al Maghfur Pada seseorang yang Meninggal Dunia?
Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah, Amma Ba'du...
Terkait Pertanyaan Ini Maka Syeikh Utsaiment Rahimahullah Berkata :" Ada Sebagian Manusia Mengingkari Ucapan Almarhum (yang di Rahmati, karena Alif Laam Menunjukkan Ma'rifah, Sesuatu yang Pasti, pent) dan Al Maghfur (yang di Ampuni), karena Kita Tidak tau Keadaan mayat Ketika Setelah Meninggal dunia kita Tidak Mengetahui nya, Lalu Bolehkah mengucapkan ini? Paling tidak Ada Beberapa Keadaan terkait Ini;

Dalam Keadaan ini maka Hukumnya adalah *HARAM* karena Seseorang Memastikan Sesuatu yang tidak dia Ketahui, padahal Allah Telah Menyebutkan :"Janganlah Engkau Berbicara Tanpa Ilmu" (Qs Al Isro' 36).

Manakala Ucapan Ini Sebagai Bentuk Harapan atau Doa kepada Allah Ta'ala, maka Boleh Sebagai Bentuk Mendoakan si Mayat Agar di Rahmati atau di Ampuni Maka *BOLEH HUKUMNYA*, Namun ini Hanya Berlaku untuk Orang Muslims saja, dan Tidak Berlaku Bagi Orang Kafir yang Meninggal dunia.

Yang Ketiga ini Lebih Baik, Yakni tanpa Di Barengi Alif Laam yang Berati 'Nakiroh' Atau tidak Memastikan dan ini Merupakan Harapan Agar Allah Ta'ala mengampuni Seseorang, jadi Ketika Ada Yang Meninggal kita Menyebut "Fulan Rahimahullah"
والله أعلم بالصواب
(Majmu' Fatawa Syeikh Utsaiment Juz 3/135-136 Soal Nomer 505)
KESIMPULAN
1⃣. HARAM hukumnya Menyebutkan Al Marhum/Almaghfur Jika Niatnya Memastikan atau Mengabarkan Kondisi Mayat, Adapun Jika Niatan untuk Harapan atau Doa maka Tidak Mengapa.



Banjar Agung, 22 Februari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
Pembina Grup FUP dan KPI

0 Response to "122. Bolehkah Menyematkan Gelar "Al Marhum/Al Maghfur Pada seseorang yang Meninggal Dunia?"
Post a Comment