124. Apakah Orang Dewasa Menyusu seorang Wanita, Bisa Menjadi Mahrom?

Alhamdulillah Wa Sholatu Wa Salamu Ala Rosulillah, Amma Ba'du...
Para Ulama Menyebutkan Bahwa Adakah Batasan Umur, bagi Susuan Bisa Menjadikan Seseorang Mahrom Pada Wanita Yang di Susui? Atau Apakah Susuan Orang Dewasa Menjadikan Orang Tadi Mahrom Bagi Si Ibu?
Pada Pembahasan Ini, Banyak Sekali Penjelasan dari Para Ulama, Namun Kami Akan Sampaikan 3 Pendapat Paling Masyhur /Terpopuler di Kalangan Mereka.
Apakah Orang Dewasa Menyusu seorang Wanita, Bisa Menjadi Mahrom

1⃣. Susuan Menjadi Mahrom, Manakala Umurnya Masih di Bawah 2 Tahun.
Ini Adalah Mazhab Jumhur Ulama, diantaranya Imam Malik, Asy Syafi'i, Ahmad, Abi Tsur, dan Sebagian Sahabat dari Abu Hanifah dan Al Auza'i. Mereka Berdalil dengan Surat Al Baqoroh Ayat 233 :"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anak nya selama 2 tahun penuh, bagi siapa yang ingin menyempurnakan persusuan nya".

2⃣. Susuan Menjadi Haram, Manakala Umur Bayi Masih di Bawah 30 Bulan. 
Ini adalah Mazhab Abu Hanifah, Beliau Berdalil dengan Firman Allah Ta'ala dalam surat Al Ahqof 15: "Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (juga) mengandung nya hingga menyapihnya Sampai 30 bulan"

3⃣. Baik Dewasa Atau Balita Tetap Menjadi Mahrom
Ini adalah Pendapat Mazhab Adz Dzohiri, Atho' dan Al Laits, dan Ini adalah Pendapat dari Ibunda Aisyah Radhiallahu Anhaa. Sebagaimana di Sebutkan dalam Hadist dari Aisyah Radhiallahu Anhaa :"Sahlan bin Suhail datang Menemui Nabi, kemudian Berkata :" Wahai Rosulullah Aku melihat sesuatu di Wajah Hudzaifah karena Seringnya Salim -bekas budaknya- masuk ke Rumah" maka Nabi Berkata :"Susuilah dia".

Maka di Jawab :"Bagaimana Mungkin aku akan Menyusui nya, Padahal dia Laki-laki dewasa?"
Maka Rosulullah Tersenyum, kemudian Menjawab :"Saya tau dia Lelaki sudah dewasa" (Hr Muslim 1453).

Menurut Kami (Penulis Kitab) Pendapat Yang Paling Rojih/Kuat, adalah Pendapat Jumhur atau Mayoritas Ulama yakni Ketika Bayi Berumur Sebelum 2 Tahun, adapun apabila Lebih dari umur itu, maka Susuan tadi tidak Menyebabkan nya Menjadi Mahrom.
والله أعلم بالصواب
(Shohih Fiqhus Sunnah Wa Adhilatuhu 3/85-88)

KESIMPULAN
1. Kami Memilih Pendapat yang Rojih menurut kami Adalah Pendapat Jumhur Ulama, Yakni Ketika bayi masih Berumur di bawah 2 Tahun Menyusu maka Menjadi Mahrom dengan Ibu Susuan nya, Namun Jika lebih dari itu maka tidak Menjadi Mahrom.
2. Saling Menghargai Perbedaan dalam Perkara Khilafiyyah adalah Mulia


Banjar Agung, 28 Februari 2018
Pembina Grup FUP dan KPI
✍🏻 Nur Ahmad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "124. Apakah Orang Dewasa Menyusu seorang Wanita, Bisa Menjadi Mahrom?"

Post a Comment