KPI-28 BATALKAH WUDHU SEORANG PRIA, YANG MENYENTUH WANITA TANPA PENGHALANG?
Telah Berkembang di Kalangan Masyarakat, Bahwa Bersentuhan dengan Lawan Jenis Baik Sengaja, Tanpa Sengaja, Dengan Atau Tanpa Penghalang di Pukul Rata BAHWA WUDHU NYA BATAL, Benarkah Hal Tersebut? Mari Kita Kaji Secara SYAR'I.
Dalam Hal ini Ada Khilaf/Perbedaan di Kalangan Ulama terkait Ini, paling tidak Ada 3 Pendapat di Dalamnya ;
_Pertama_
_*Wudhunya Batal Secara Mutlak*_, dan Ini Pendapat Imam Asy Syafi'i, Ibnu Hamz, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar.
_Kedua_
_*Wudhunya Tidak Batal Secara Mutlak*_, ini Adalah Mazhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan, Asy Syaibany, Ibnu Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashry, dan Ini yang di Pilih Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
_Ketiga_
_*Wudhu Seorang Batal*_, Apabila Menyentuh Wanita Dengan Syahwat, (Jika Tanpa Sengaja atau Tanpa Syahwat Maka Tidak BATAL, pent). Ini adalah Pendapat Imam Malik, Imam Ahmad Bin Hambal, dan Ini Pendapat yang Masyhur Terkait Ini.
_*KESIMPULAN*_
1. Kami Memilih Pendapat Ketiga, Yakni Wudhunya Tidak Batal, Selama Tidak Ada Syahwat ketika Menyentuh Wanita Tadi.
2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat pada Perkara Fiqih, Adalah Perkara yang Harus Selalu Kita Kedepankan.
_(Shohih Fiqhu As Sunnah wa Adhilatuhu 1/138-139)_
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
_Jati Agung, 3 Oktober 2017_
Dalam Hal ini Ada Khilaf/Perbedaan di Kalangan Ulama terkait Ini, paling tidak Ada 3 Pendapat di Dalamnya ;
_Pertama_
_*Wudhunya Batal Secara Mutlak*_, dan Ini Pendapat Imam Asy Syafi'i, Ibnu Hamz, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar.
_Kedua_
_*Wudhunya Tidak Batal Secara Mutlak*_, ini Adalah Mazhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan, Asy Syaibany, Ibnu Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashry, dan Ini yang di Pilih Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
_Ketiga_
_*Wudhu Seorang Batal*_, Apabila Menyentuh Wanita Dengan Syahwat, (Jika Tanpa Sengaja atau Tanpa Syahwat Maka Tidak BATAL, pent). Ini adalah Pendapat Imam Malik, Imam Ahmad Bin Hambal, dan Ini Pendapat yang Masyhur Terkait Ini.
_*KESIMPULAN*_
1. Kami Memilih Pendapat Ketiga, Yakni Wudhunya Tidak Batal, Selama Tidak Ada Syahwat ketika Menyentuh Wanita Tadi.
2. Saling Menghargai Perbedaan Pendapat pada Perkara Fiqih, Adalah Perkara yang Harus Selalu Kita Kedepankan.
_(Shohih Fiqhu As Sunnah wa Adhilatuhu 1/138-139)_
#Fiqih_Untuk_Pemula
#Komunitas_Pecinta_Ilmu
_Jati Agung, 3 Oktober 2017_
0 Response to "KPI-28 BATALKAH WUDHU SEORANG PRIA, YANG MENYENTUH WANITA TANPA PENGHALANG?"
Post a Comment